Menurut
Dapat
dikatakan partai politik merupakan sebauh basis massa yang beranggotakan
sekelompok orang yang memiliki tujuan dan visi misi yang sama untuk mencapai
kepentingan kelompok tersebut. Di dalam menjalankan proses politik nya anggota
partai atau yang lebih kita kenal dengan sebutan kader partai merupakan
keanggotaan yang sukarela yang mana kebanyakan orang bergabung dengan kelompok
tersebut punya keinginan dan visi bersama. Partai politik dengan semaksimal
mungkin berupaya meraih dukungan rakyat
dan masyarakat secara luas karena sangat berguna sekali untuk basis massa dan
kepentingan meraih apa yang diingkannya. Selain mengumpulkan basis massa dengan
jumlah yang banyak, tentunya partai
politik dengan semaksimal mungkin memperluas pengaruhnya bisa dengan memberikan
kerja nyata yang berpihak kepada rakyat maupun berusaha membangun kepercayaan
kepada rakyat dan masyarakat untuk mendukungnya.
Menurut perspektif Dahl masyarakat
merupakan salah satu aktor yang menapuk kekuasaan dan setiap kekuasaan dan
kepentingan dapat disebar luaskan secara merata ke seluruh masyarakat yang ada.
Pendapat Dahl mengatakan seperti itu membuktikan bahwa agar setiap masyarakat
tidak merasa paling mewakili dari setiap kelompok atau masyarakat yang ada
disekitarnya. Ketika membahas mengenai pendapat dari Dahl maka tidak bisa
terlepas dari pandangan beliau mengenai syarat adanya demokrasi yang mana sangat
berkaitan dengan perspektif pluralis yang ada, yaitu adanya partisipasi dari
setiap warga negara. jadi setiap elemen warga negara berhak mengikuti jalannya
demokrasi baik berupa menyuarakan pendapat maupun ikut serta dalam proses
politik negara karena wara negara merupakan aktor yang selalu berkaitan dan
tidak bisa terpisah oleh rangkaian partisipasi politik.
Pentingnya partisipasi merupakan salah
ciri adanya partai politik elegan, karena salah satu tujuan dari partai politik
adalah adanya legitimasi partipasi dari semua kalangan tanpa adanya paksaan.
Hal tersebut dapat memberikan gambaran seberapa demokrasi di negara tertentu
dengan adanya partisipasi partai politik. Tentunya adanya partisipasi politik
menggambarkan suasana berdemokrasi sesuai dengan konstitusi yang ada. Jika
diliat dari sistem pemilu yang dilaksanakan di Indonesia mengenal istilah parliamentary threshold atau ambang
batas parlemen, dimana setiap partai politik yang ikut serta dalam pemilu
memenuhi persyaratan dengan dihitung berdasarkan jumlah suara partai yang
diberikan oleh rakyat untuk duduk di kursi parlemen, jika kita liat dari tahun
ke tahun ambang batas pemilu di Indonesia berjalan fluktuatif atau sering
terjadi perubahan di setiap ajang 5 tahunan tersebut. walaupun terkadang
terjadi pro kontra terhadap ambang batas karena hal tersebut pastilah
memberatkan partai kecil untuk bercokol di parlemen sedangkan partai yang sudah
notabene besar akan tidak jadi masalah mengenai kenaikan ambang batas karena
merasa sudah bisa mengamankan jumlah suara. Walaupun seperti itu tapi pada
nyatanya bukan berarti semena-mena dalam merepresentasikan keinginan rakyat
maka dari itu partipasi masyarakat bisa diharapkan kuat dalam mengakomodir
segala tuntutan dan keinginan yang dikehendakinya.
Setelah adanya bentuk partisipasi rakyat
maka dibentuklah agenda setting yang mana berusaha merumuskan hubungan antara
masyarakat dan negara bagaimana cara pemilihan dan penggunaan hak nya untuk
proses pemilihan. Selain itu pula pentingnya kontrol warga negara, kontrol ini
sangat penting apalagi mempertimbangkan jalannya kekuasaan secara demokrasi,
baik warga negara memberikan kritik maupun masukan yang tentunya sangat berguna
untuk keberlangsungan demokrasi. Walaupun sudah adanya kontrol yang terpenting
lagi adalah adanya batasan-batasan yang mengatur setiap individu dalam
berpendapat, hal ini sangat berguna agar penyampian tidak keblabasan dan bisa
sesuai dengan kaidah-kaidah etika politik yang ada. Selain itu menurut Dahl
demokrasi merupakan suatu ruang terbuka bagi semua kalangan tidak adanya
marjinalisasi baik mayoritas dan minoritas, karena semua mempunyai hak dan
kewajiban yang sama terutama dalam menjalankan demokrasi, maka dari itu didalam
demokrasi menurut Dahl menyatakan bahwa demokrasi menurut persaingan terbuka,
yang mana semua bisa bersaing melakukan hal yang terbaik dengan berdasarkan
kaidah etika politik yang sudah disepakati secara kolektif.
REFERENSI
Budiarjo, M. (2007). Dasar-Dasar Ilmu Politik.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka.
Dahl, R. A. (1989). Democracy and Its Critics . New
Haven: Yale University Press.
Neumann, S. (1963). Modern Political Parties dalam
Comparative Politics: A Reade. London: The Free Press of Glencoe.
Kerennnn mass
BalasHapus