Langsung ke konten utama

Problem dan Konflik Rasisme di Indonesia (Isu Rasisme Etnis Tionghoa)

 

Kerusuhan Mei 1998 merupakan masa kelam bangsa Indonesia dan dunia. Kejadian tersebut merenggut lebih dari seribu jiwa penduduk keturunan Tionghoa di Indonesia dan merusak ribuan rumah dan toko yang dimiliki keturunan Tionghoa di Indonesia, dan lebih dari seratus wanita keturunan Tionghoa diperkosa dalam beberapa hari selama tragedi itu berlangsung. Aksi tersebut tentunya menyita perhatian yang cukup besar terutama dalam kancah perpolitikan yang ada di Indonesia. Hal ini ini merpakan salah satu bentuk respon dari adanya krisis moneter dan finansial yang melanda Indonesia pada saat itu. Kejadian tersebut berubah dengan cepat secara drastis menyasar secara ekonomi maupun sosial budaya masyarakat. Apalagi dengan adanya isu rasisme yang dilakukan oleh pemerintah orde baru secara struktural berpengaruh terhadap pola kegiatan sosial masyarakat yang terjadi.

Kerusuhan anti-Tionghoa pada Mei 1998 mengguncang Indonesia. Tragedi tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan diskriminasi dan mengubah persepsi terhadap ras Tionghoa. Banyak pribumi yang menyadari bahwa mereka telah memperlakukan keturunan Tionghoa dengan tidak adil dan mulai menerima mereka sebagai warga negara Indonesia. Kerusuhan mei 1998 adi sejarah kelam bagi bangsa Indonesia, pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM secara besar-besaran terjadi di kala itu. Satu di antaranya yaitu Tragedi Trisakti yang menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998, sehari setelahnya, 13 Mei sampai 15 Mei 1998 menyusul peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM lainnya yang dikenal dengan Kerusuhan Mei 1998.

Pada rentang 13-15 Mei, 23 tahun silam, Indonesia bergejolak akibat kerusuhan rasial terhadap etnis Tionghoa di sejumlah kota, antara lain Jakarta, Medan, Palembang, Solo, Surabaya serta beberapa kota lainnya. Koordinator Investigasi dan Pendataan Tim Relawan, Sri Palupi pernah menganalisis peristiwa rusuh tersebut dan mendapat kesimpulan bahwa Kerusuhan Mei 1998 disebabkan oleh sentimen anti-Tionghoa yang telah lama berlangsung yang kemudian dimanfaatkan untuk memicu kericuhan akibat krisis moneter. Saat itu beredar tuduhan bahwa etnis Tionghoa penyebab krisis moneter, provokasi tersebut disebarkan oleh beberapa jenderal yang tidak memiliki hubungan dengan perekonomian.

Tuduhan tersebut didasarkan pada informasi palsu bahwa etnis Tionghoa melarikan uang rakyat ke luar negeri dan sengaja menimbun sembako sehingga rakyat Indonesia kelaparan dan sengsara. Apalagi jika dilihat secara materi, perekonomian etnis Tionghoa yang stabil dan strategis, serta dinilai lebih sukses, hal tersebut semakin memperkuat kebencian masyarakat pribumi terhadap keberadaan etnis Tionghoa tersebut. Kebencian dan kecurigaan seperti hawa pengap yang mengambang di udara, ketegangan semakin menjadi ditambah dengan beredarnya desas-desus bahwa etnis Tionghoa merupakan bagian dari rezim Soekarno yang menganut paham komunis yang bertentangan dengan paham yang dianut masyarakat mayoritas. Sentimen tersebut semakin memposisikan etnis Tionghoa sebagai dislike minority, yaitu kaum minoritas yang tidak disukai, serta disisihkan.

Memori kelam tersebut jelas sangat mebekas bagi etnis Tionghoa Indonesia yang pada saat itu berhadapan dengan masyarakat yang melakukan tindak kerusuhan yang mana tujuan yang sebenaranya adalah merespon aksi adanya menuntut pemerintah agar merespon dengan melakukan reformasi birokrasi dan pemerintahan, disisi lain ada hal seperti kekerasan dan ujaran rasisme yang malahan menyasar para etnis Tionghoa di Indonesia dengan alasan-alasan yang kurang mendasar atas apa yang dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah pada saat itu pula.

Di Sidotopo, Surabaya, pada tanggal 14 Mei 1998, para perusuh menargetkan toko dan rumah milik orang Tionghoa, menjarah harta benda dan membakar properti mereka. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menemukan dua kasus pemerkosaan dan empat kasus kekerasan seksual. Di hari yang sama, di Padang, Sumatra Barat, sedikit sepuluh kantor, bank, dan ruang pamer rusak dilempari batu oleh perusuh yang terdiri dari mahasiswa, perusakan tersebut mereka lakukan saat dalam perjalanan menuju kantor DPRD Sumatera Barat. Di Palembang, Sumatera Selatan, sepuluh toko milik etnis Tionghoa dan belasan lebih mobil dibakar oleh perusuh, serta puluhan orang mengalami luka-luka terkena lemparan batu oleh mahasiswa yang berunjuk rasa ke kantor DPRD Sumatera Selatan, dalam peristiwa di Palembang tersebut, Tim Relawan untuk Kemanusiaan melaporkan bahwa kekerasan seksual juga terjadi. Pada 15 Mei 1998, pukul 14.20, ribuan perusuh dari Surakarta tiba di Boyolali, mereka membakar pabrik, mobil dan rumah, serta menjarah toko di dekat pasar Boyolali. Bank-bank bahkan terpaksa harus ditutup karena ancaman pembakaran Bank Central Asia cabang Salatiga, perusuh juga memblokir jalan dari Semarang ke Surakarta.

Pasca runtuhnya masa orde baru maka mulailah agenda yang dinamakan reformasi yang merupakan titik kembalinya masa kebebasan dalam berekspresi dan kemudahan dalam melakukan sesuai dengan bidangnya. Hal ini ditandai mundurnya Soeharto sebagai presiden dan naiknya BJ Habibie sebagai presiden ke-3 sekaligus menggantikan Soeharto sebaga Presiden Republik Indonesia. Kesadaran ini tercermin dari serangkaian regulasi antidiskriminasi yang dikeluarkan presiden baru, B.J. Habibie, seperti Instruksi Presiden yang melarang istilah pribumi dan non-pribumi pada kebijakan resmi pemerintahan dan bisnis, serta memastikan peluang yang sama bagi seluruh warga Indonesia tanpa melihat etnik, agama, atau ras. Agenda tersebut menunjukan respon yang sangat baik pemerintah pertama dalam membangun era reformasi yang sangat baik. Keinginan pemerintahan pada era BJ Habibie tentunya memberikan angin segar kepada seluruh kalangan yang terkait. Karena pada pelaksanaannya dapat dipastikan seluruh warga Negara Indonesia bisa memankan peran yang cukup baik dalam melakukan hal apapun seperti adanya berpartisipasi, berpolitik, sosial budaya, maupun dalam memankan peran yang strategis dalam melakukan bisnis.

Gus Dur sewaktu menjabat Presiden RI ke 4, beliau pada tanggal 17 Januari 2000, Presiden Gus Dur mengambil keputusan bersejarah dan monumental. Gus Dur mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2000 yang isinya mencabut Inpres No. 14/1967. Kebijakan Gusdur itu melahirkan kebebasan etnis Tionghoa dalam menjalankan ritual keagamaan, adat istiadat, serta memperbolehkan pengek-spresian terhadap kebudayaannya di Indonesia. Maka sangat relevan di balik gagasan Gus Dur ketika menghapus segala peraturan yang bersifat rasis dan diskriminatif di tubuh Indonesia. Lahimya gagasan tersebut bertujuan agar nilai-nilai yang terkandung dalam spirit antirasisme memantul ke dalam jiwa dan kehidupan seluruh elemen bangsa. Nilai ketulusan, semangat perjuangan antirasisme, serta menghormati terhadap sesama antarwarga bangsa. Ini sangat penting untuk masa depan bangsa di masa mendatang Niat baik Gus Dur dalam memerangi rasisme tidak lain hanyalah untuk menumbuhkan semangat menghargai perbedaan di tengah masyarakat kita yang heterogen. Kebijakan tersebut juga mengindikasikan bahwa Gus Dur menginginkan semua etnis yang hidup di negeri ini bisa saling menghormati satu sama lain. Saling berkolaborasi dalam hal apa pun serta memberikan kontribusi positif bagi bangsa tanpa memandang etnis dan agama. Diakui bahwa Gus Dur adalah pemimpin negara yang pertama kali memperjuangkan kewarganegaraan kelompok keturunan Tionghoa di Indonesia dalam posisi yang semestinya sebagaimana warga negara yang lain dalam posisi yang setara tanpa terkecuali perjuangan Gus Dur tersebut bukan tanpa alasan.

Perjuangan Gus Dur sebagai presiden telah memberikan sumbangsih yang besar tertama kepada masyarakat Tionghoa sebagai kaum minoritas yang ada di Indonesia. Hal ini di tanda dengan pencabutan inpres dan pencabutan pelarangan kegiatan etnis Tionghoa serta ditandai dengan mulainya kegiatan imlek yang membolehkan kegiatannya di tempat umum. 7 Gus Dur dianugerahi gelar Bapak Tionghoa. Gus Dur adalah orang pertama yang melepaskan masyarakat Tionghoa dari belenggu Orde Baru, sehingga dia dipuja sebagai pahlawan yang layak mendapatkan nobel perdamaian. Gus Dur dinilai telah menyebarkan benih-benih perdamaian, pluralisme dan multikulturalisme tidak hanya bagi rakyat Indonesia, tetapi juga bagi organisasinya, NU. Hal itu dilakukan Gus Dur bukan secara instan, namun sejak tahun '70 an, semenjak dia lulus dari kuliahnya di Timur Tengah. Selain itu, Gus Dur tidak pernah mengucilkan golongan minoritas.

Berbicara mengenai pluralisme tidak terlepas dari peranan Presiden KH. Abdurrahman Wahid atau sering disapa Gus Dur. Gus Dur adalah seorang tokoh yang sangat toleran terhadap kaum minoritas Tionghoa. Dalam hal ini etnis Tionghoa juga memiliki hak-hak yang sama dalam Hukum dan Pemerintahan karena etnis Tionghoa bagian dari Warga Negara Indonesia. Suatu perjalanan panjang di mana etnis Tionghoa turut berperan dalam kebudayaan serta penyebaran Islam di Nusantara ini selain terhadap etnis Tionghoa. Sehingga, perdebatan yang terjadi dengan adanya permasalahan dan konflik yang menyebabkan adanya rasisme di Indonesia dapat ditarik kesimpulan.Yaitu adanya kekuatan struktural kekuasaan, kekuatan tersebut merupakan gambaran yang nyata pada penerapan yang dilakukan oleh pemerintahan era orde baru. Pemerintah terseut membuat kebijakan yang memarginalkan kaum minoritas Tionghoa yang menyangkut pautkan kejadian pada G30S/PKI. Tentu menjadi permasalahan yang sangat klasik, dimana pemerintah berusaha menyingkirkan hal-hal yang berbau komunis yang identik dengan Tionghoa, sehingga pada saat itu masyarakat minoritas Tionghoa terkena oleh adanya kebijakan oleh pemerintah orde baru.

 

REFERENSI

Andryanto, S. Dian. TEMPO. Mei 21, 2021. https://nasional.tempo.co/read/1462239/kerusuhan-mei-1998-sejarah-kelam-pelanggaran-ham-di-indonesia/full&view=ok (accessed Maret 29, 2022).

Budiman. "Potrait of the Chinese in post-Soeharto Indonesia. In T. Lindsey & H. ." Chinese Indonesians: Remembering, distorting, forgetting , 2005: 95-104.

Herlijanto. "The May 1998 riots and the emergence of Chinese Indonesians: Social movements in the post-Soeharto era." Paper presented at the Conference of International Association of Historians of Asia (IAHA), 2004: 2.

Mustajab, Ali. "Kebijakan Politik Gus Dur." Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, 2015: 158-159.

Purdey, J. Anti-Chinese violence in Indonesia, 1996-1999. Honolulu: University of Hawai'i Press, 2006.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

66 Tahun PMII: Sinyal Peringatan dan Refleksi Bersama

66 Tahun PMII: Sinyal Peringatan dan Refleksi Bersama Enam puluh enam tahun bukanlah usia yang pendek bagi sebuah pergerakan. Jika diibaratkan manusia, PMII kini sedang berada di fase kematangan yang seharusnya sudah tuntas dengan urusan identitas. Namun, merayakan Harlah ke-66 dengan tema "Aksi Nyata untuk Indonesia" hari ini terasa seperti sebuah teguran halus sekaligus tantangan besar. Di tengah hiruk-pikuk perayaan, kita perlu duduk sejenak, melepas atribut kebesaran, meluruskan hati dan bertanya dengan jujur, sejauh mana akal fikiran, kaki terpijak, dan   esensi organisasi akan dibawa?. Tantangan terbesar PMII ke depan bukan lagi soal kekurangan kader secara kuantitas, melainkan ancaman apatisme yang sistemik. Kita hidup di era di mana mahasiswa lebih mudah tergerak oleh tren media sosial daripada isu kemiskinan di depan mata. Fanatisme berlebih yang menarasikan ideologisasi yang pragmatis akan melahirkan kader yang premature bagi organisasi. Apatisme ini bukan sekad...

Simbiosis Mutualisme Antara Masyarakat dan Negara Melalui "Jogo Tonggo" dan Peran Dalam Pembangunan Daerah

               Di dalam masyarakat dan negara terdapat sebauh sistem yang mana biasanya ada keterkaitan satu sama lain dan itu saling mempengaruhi. Hal ini terjadi karena adanya sebuah kecenderungan didalam proses bermasyarakat bernegara yaitu saling ketergantungan. Didalam ketergantungan tersebut maka akan terjadi sebuah simbiosis yang terkadang akan berbeda ketika input yang diberikan dan output yang dihasilkan. Tetapi ada kalanya didalam hubungan antara masyarakat sipil dan negara dapat memberikan simbiosis mutualisme yang baik untuk progres kedepan. Kalo kita kaitan melalui pendekatan perspektif bahwa masyarakat sipil dan negara adalah sebuah entitas yang berbeda maka kita dapat lebih mengetahui gejala yang akan ditimbulkan salah satunya yaitu dengan terbukanya ruang demokrasi yang begitu besar. Pasal 4 ayat 1 dan 2, UU No. 22 Tahun 1999 menyatakan bahwa daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota tidak lagi mempunyai hub...