Simbiosis Mutualisme Antara Masyarakat dan Negara Melalui "Jogo Tonggo" dan Peran Dalam Pembangunan Daerah
Di dalam masyarakat dan negara
terdapat sebauh sistem yang mana biasanya ada keterkaitan satu sama lain dan
itu saling mempengaruhi. Hal ini terjadi karena adanya sebuah kecenderungan
didalam proses bermasyarakat bernegara yaitu saling ketergantungan. Didalam
ketergantungan tersebut maka akan terjadi sebuah simbiosis yang terkadang akan
berbeda ketika input yang diberikan dan output yang dihasilkan. Tetapi ada
kalanya didalam hubungan antara masyarakat sipil dan negara dapat memberikan
simbiosis mutualisme yang baik untuk progres kedepan. Kalo kita kaitan melalui
pendekatan perspektif bahwa masyarakat sipil dan negara adalah sebuah entitas
yang berbeda maka kita dapat lebih mengetahui gejala yang akan ditimbulkan
salah satunya yaitu dengan terbukanya ruang demokrasi yang begitu besar.
Pasal 4 ayat 1 dan 2, UU No. 22 Tahun
1999 menyatakan bahwa daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota tidak lagi
mempunyai hubungan hierarki. Karenanya masing-masing daerah secara otonom
mempunyai wewenang untuk: (1) merencanakan; (2) melaksanakan; dan (3) mengawasi
pembangunan di daerahnya. Dengan demikian pemerintah daerah kabupaten/kota tidak
lagi diatur dan tergantung kepada pemerintah daerah propinsi. Demikian pula
halnya dengan pemerintah propinsi tidak diatur dan tergantung pada pemerintah
pusat, kecuali untuk tugas-tugas tertentu yang dilaksanakan dalam rangka
dekonsentrasi dan pembantuan. Hubungan hierarki secara implisit sudah tidak ada
lagi namun demikian hubungan fungsional dan koordinatif masih tetap diperlukan
dalam konteks persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam alam desentralisasi yang
demokratis yang diwujudkan dengan otonomi yang luas tersebut,
"pengarahan" akan diganti oleh "konsultasi dan koordinasi yang
mendalam dan meluas", sehingga menghasilkan konsensus yang positif dan
produktif. Yang perlu dihindari adalah bahwa otonomi yang akan terjadi justru
akan menghilangkan keduanya - pengarahan dan konsultasi - sehingga menjadi
anarkis bahkan menjauhkan kita dari tujuan otonomi dalam kerangka negara
kesatuan yang kita cita-citakan melalui UU No. 22 Tahun 1999 tersebut. Mencegah
hal ini, menjadi tugas dan tanggung jawab pembuat kebijakan dalam proses
perencanaan untuk mengembangkannya
Dengan
adanya ruang demokrasi yang begitu besar jika menggunakan perspektif ini maka
sangat dimungkinkan hubungan antara masyarakat sipil dan negara dapat berjalan
dengan baik. Apalagi kaitan antara keduanya hanya sebatas hubungan hukum dan
terkadang yang bersifat layanan terpadu kepada masyarakat maupun sebaliknya.
Ini sangat bagus terutama untuk iklim demokrasi dan sangat kental dengan corak
bangsa Indonesia. selain itu dalam proses perumusan kebijakan pemerintah selaku
pemangku kepentingan tidak bisa terlepas dari peran dan aspirasi rakyat dengan
adanya ruang demokrasi yang terbuka sangat lebar maka masyarakat dapat
menyalurkan kebebasan dalam berpendapat. Hal ini akan lebih membuat ekosistem
didalam masyarakat dapat berjalan secara utuh dengan adanya tuntutan dan
perwakilan sebagai penyalaur dalam memberikan pendapat terutama di proses
perumusan kebijakan.
Selain
itu banyak cara pendekatan yang dapat dipilih terutama dalam membuat kebijakan
seperti jogo tonggo. Seperti yang
dijelaskan oleh
Masyarakat saling
memberikan dampak yang positif bagi keberlangsungan kegiatan bermasyarakat,
titik yang menjadi pembeda dalam pembangunan tersebut tentunya kemauan
masyarakat dalam melakukan perubahan. Sesuai dengan keadaan dan kultur yang ada
setidaknya dapat memaksimalkan potensi, sehingga dapat menyesuaikan
tahpan-tahapan yang berorientasi pada pembangunan kesejahteraan dan sosial.
Seperti dalam aspek pembangunan Relasi keduanya akan membuahkan berbagai
kebijakan yang saling menguntukan Pemerintah Desa memberikan aspek budaya serta
kearifan lokal dengan memperhatikan nilai-nilai historis yang dimiliki desa
tersebut, disisi lain pemerintah pusat maupun daerah mempunyai aspek mendukung
dan menyokong desa dari aspek pembiayaan maupun pelayanan ke masyarakat yang
berorientasi pada hasil. Jika melihat dalam kebijakan Pemerintah Pusat sekarang
terdapat kebijakan yang cukup menyita perhatian publik yaitu mengenai Dana
Desa. Dana desa mempunyai peran yang besar untuk keberlangsungan pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat di desa tersebut. peran pemerintah pusat dan daerah
memberikan keluwesan bagi Pemerintah Desa dalam rangka pembangunan daerahnya secara
mandiri. Jika alokasi Dana Desa dapat tersalurkan dengan baik tentunya aspek
kemandirian dan kemajuan desa akan terus meningkat seiring perkembangan waktu
dan daerah pada wilayah tersebut.
REFERENSI
Bratakusumah, D. S. (2000). Penyelenggaraan
Kewenangan dalam Konteks Otonomi Daerah. Bappenas, 5.
Nurhanisah, Y. (2021, Januari). Jogo Tonggo, Gerakan
Saling Jaga dari Covid-19. Retrieved November 1, 2021, from
Indonesiabaik.id: https://indonesiabaik.id/videografis/jogo-tonggo-gerakan-saling-jaga-dari-covid-19
Komentar
Posting Komentar