Langsung ke konten utama

Simbiosis Mutualisme Antara Masyarakat dan Negara Melalui "Jogo Tonggo" dan Peran Dalam Pembangunan Daerah

 

            Di dalam masyarakat dan negara terdapat sebauh sistem yang mana biasanya ada keterkaitan satu sama lain dan itu saling mempengaruhi. Hal ini terjadi karena adanya sebuah kecenderungan didalam proses bermasyarakat bernegara yaitu saling ketergantungan. Didalam ketergantungan tersebut maka akan terjadi sebuah simbiosis yang terkadang akan berbeda ketika input yang diberikan dan output yang dihasilkan. Tetapi ada kalanya didalam hubungan antara masyarakat sipil dan negara dapat memberikan simbiosis mutualisme yang baik untuk progres kedepan. Kalo kita kaitan melalui pendekatan perspektif bahwa masyarakat sipil dan negara adalah sebuah entitas yang berbeda maka kita dapat lebih mengetahui gejala yang akan ditimbulkan salah satunya yaitu dengan terbukanya ruang demokrasi yang begitu besar.

Pasal 4 ayat 1 dan 2, UU No. 22 Tahun 1999 menyatakan bahwa daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota tidak lagi mempunyai hubungan hierarki. Karenanya masing-masing daerah secara otonom mempunyai wewenang untuk: (1) merencanakan; (2) melaksanakan; dan (3) mengawasi pembangunan di daerahnya. Dengan demikian pemerintah daerah kabupaten/kota tidak lagi diatur dan tergantung kepada pemerintah daerah propinsi. Demikian pula halnya dengan pemerintah propinsi tidak diatur dan tergantung pada pemerintah pusat, kecuali untuk tugas-tugas tertentu yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi dan pembantuan. Hubungan hierarki secara implisit sudah tidak ada lagi namun demikian hubungan fungsional dan koordinatif masih tetap diperlukan dalam konteks persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam alam desentralisasi yang demokratis yang diwujudkan dengan otonomi yang luas tersebut, "pengarahan" akan diganti oleh "konsultasi dan koordinasi yang mendalam dan meluas", sehingga menghasilkan konsensus yang positif dan produktif. Yang perlu dihindari adalah bahwa otonomi yang akan terjadi justru akan menghilangkan keduanya - pengarahan dan konsultasi - sehingga menjadi anarkis bahkan menjauhkan kita dari tujuan otonomi dalam kerangka negara kesatuan yang kita cita-citakan melalui UU No. 22 Tahun 1999 tersebut. Mencegah hal ini, menjadi tugas dan tanggung jawab pembuat kebijakan dalam proses perencanaan untuk mengembangkannya (Bratakusumah, 2000)

            Dengan adanya ruang demokrasi yang begitu besar jika menggunakan perspektif ini maka sangat dimungkinkan hubungan antara masyarakat sipil dan negara dapat berjalan dengan baik. Apalagi kaitan antara keduanya hanya sebatas hubungan hukum dan terkadang yang bersifat layanan terpadu kepada masyarakat maupun sebaliknya. Ini sangat bagus terutama untuk iklim demokrasi dan sangat kental dengan corak bangsa Indonesia. selain itu dalam proses perumusan kebijakan pemerintah selaku pemangku kepentingan tidak bisa terlepas dari peran dan aspirasi rakyat dengan adanya ruang demokrasi yang terbuka sangat lebar maka masyarakat dapat menyalurkan kebebasan dalam berpendapat. Hal ini akan lebih membuat ekosistem didalam masyarakat dapat berjalan secara utuh dengan adanya tuntutan dan perwakilan sebagai penyalaur dalam memberikan pendapat terutama di proses perumusan kebijakan.

            Selain itu banyak cara pendekatan yang dapat dipilih terutama dalam membuat kebijakan seperti jogo tonggo. Seperti yang dijelaskan oleh (Nurhanisah, 2021) istilah jogo tonggo diambil dari bahasa jawa “Jogo” artinya menjaga, sedangkan “Tonggo” artinya tetangga. Yang mana pada pelaksanaannya mencakup dua hal, yaitu jaring pengamanan sosial dan keamanan, serta jaring ekonomi. Selain itu, menjaga rumah tangga, kaitannya dengan masyarakat sipil , negara sebagai pemberi dan pengayom masyarakat dapat berperan aktif terutama dalam kegiatan sehari-hari. Kegiatan ini dapat berlangsung ketika semua perangkat desa, rt maupun rw sebagai wakil kepanjangan tangan dari pemerintah pusat maupun daerah untuk saling mengayomi dan memberikan kemudahan dan menampung aspirasi dari masyarakat yang di jogo tonggo. Dalam melaksanakan kegiatan ini pastinya tidak bisa terlepas dari peran masyarakat desa terutama dalam memberikan keterbukaan dan keluwesan penyampaian aspirasi sesuai dengan realita yang ada. Selain itu juga peran dalam pembangun daerah sangat ditekankan, karena dengan adanya keterbukaan demokrasi penyerapan aspirasi pastinya ingin berjalan sesuai dengan realita yang ada. Hal ini pemerintah atau negara dalam pembangunan negara pastinya tidak bisa lepas dari masyarakat yang akan terdampak pada pembangunan tersebut. tentunya harus mempertimbngkan keadaan sosial politik dan budaya pada masyarakat tersebut.

Masyarakat saling memberikan dampak yang positif bagi keberlangsungan kegiatan bermasyarakat, titik yang menjadi pembeda dalam pembangunan tersebut tentunya kemauan masyarakat dalam melakukan perubahan. Sesuai dengan keadaan dan kultur yang ada setidaknya dapat memaksimalkan potensi, sehingga dapat menyesuaikan tahpan-tahapan yang berorientasi pada pembangunan kesejahteraan dan sosial. Seperti dalam aspek pembangunan Relasi keduanya akan membuahkan berbagai kebijakan yang saling menguntukan Pemerintah Desa memberikan aspek budaya serta kearifan lokal dengan memperhatikan nilai-nilai historis yang dimiliki desa tersebut, disisi lain pemerintah pusat maupun daerah mempunyai aspek mendukung dan menyokong desa dari aspek pembiayaan maupun pelayanan ke masyarakat yang berorientasi pada hasil. Jika melihat dalam kebijakan Pemerintah Pusat sekarang terdapat kebijakan yang cukup menyita perhatian publik yaitu mengenai Dana Desa. Dana desa mempunyai peran yang besar untuk keberlangsungan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa tersebut. peran pemerintah pusat dan daerah memberikan keluwesan bagi Pemerintah Desa dalam rangka pembangunan daerahnya secara mandiri. Jika alokasi Dana Desa dapat tersalurkan dengan baik tentunya aspek kemandirian dan kemajuan desa akan terus meningkat seiring perkembangan waktu dan daerah pada wilayah tersebut.

REFERENSI

Bratakusumah, D. S. (2000). Penyelenggaraan Kewenangan dalam Konteks Otonomi Daerah. Bappenas, 5.

Nurhanisah, Y. (2021, Januari). Jogo Tonggo, Gerakan Saling Jaga dari Covid-19. Retrieved November 1, 2021, from Indonesiabaik.id: https://indonesiabaik.id/videografis/jogo-tonggo-gerakan-saling-jaga-dari-covid-19

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

66 Tahun PMII: Sinyal Peringatan dan Refleksi Bersama

66 Tahun PMII: Sinyal Peringatan dan Refleksi Bersama Enam puluh enam tahun bukanlah usia yang pendek bagi sebuah pergerakan. Jika diibaratkan manusia, PMII kini sedang berada di fase kematangan yang seharusnya sudah tuntas dengan urusan identitas. Namun, merayakan Harlah ke-66 dengan tema "Aksi Nyata untuk Indonesia" hari ini terasa seperti sebuah teguran halus sekaligus tantangan besar. Di tengah hiruk-pikuk perayaan, kita perlu duduk sejenak, melepas atribut kebesaran, meluruskan hati dan bertanya dengan jujur, sejauh mana akal fikiran, kaki terpijak, dan   esensi organisasi akan dibawa?. Tantangan terbesar PMII ke depan bukan lagi soal kekurangan kader secara kuantitas, melainkan ancaman apatisme yang sistemik. Kita hidup di era di mana mahasiswa lebih mudah tergerak oleh tren media sosial daripada isu kemiskinan di depan mata. Fanatisme berlebih yang menarasikan ideologisasi yang pragmatis akan melahirkan kader yang premature bagi organisasi. Apatisme ini bukan sekad...

Problem dan Konflik Rasisme di Indonesia (Isu Rasisme Etnis Tionghoa)

  Kerusuhan Mei 1998 merupakan masa kelam bangsa Indonesia dan dunia. Kejadian tersebut merenggut lebih dari seribu jiwa penduduk keturunan Tionghoa di Indonesia dan merusak ribuan rumah dan toko yang dimiliki keturunan Tionghoa di Indonesia, dan lebih dari seratus wanita keturunan Tionghoa diperkosa dalam beberapa hari selama tragedi itu berlangsung. Aksi tersebut tentunya menyita perhatian yang cukup besar terutama dalam kancah perpolitikan yang ada di Indonesia. Hal ini ini merpakan salah satu bentuk respon dari adanya krisis moneter dan finansial yang melanda Indonesia pada saat itu. Kejadian tersebut berubah dengan cepat secara drastis menyasar secara ekonomi maupun sosial budaya masyarakat. Apalagi dengan adanya isu rasisme yang dilakukan oleh pemerintah orde baru secara struktural berpengaruh terhadap pola kegiatan sosial masyarakat yang terjadi. Kerusuhan anti-Tionghoa pada Mei 1998 mengguncang Indonesia. Tragedi tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia a...