Belakangan ini negara kita Indonesia disibukan oleh
berbagai agenda dan bencana yang berdampak pada seluruh sektor dan proses pemerintahan
negara. Salah satu yang menjadi perhatian sangat besar adalah adanya kebijakan
pemerintah dan DPR untuk mengesahkan UU omnibus law. Banyak sekali pihak yang
menyorot dengan disahkannya UU tersebut, apakah tidak mempertimbangkan fokus
penanganan pandemi covid-19 ini yang tidak kunjung selesai bahkan masyarakat
sudah semakin apatis terhadap pandemi ini. UU omnibus Law ini terdiri dari
beberapa UU yang salah satunya yang sangat disorot yaitu tentang UU cipta
kerja. Menurut versi pemerintah UU Cipta Kerja mempunyai tujuan yaitu membangun
ekosistem usaha Indonesia yang lebih
baik mendorong peningkatan investasi dan menciptakan lapangan kerja,
penyederhanaan dan peningkatan efektivitas birokrasi, pemangkasan sinkronisasi
terhadap regulasi yang katanya berbelit-belit, dan untuk mempermudah pendirian,
perizinan, dan pembinaan usaha mikro kecil dan menengah. Dalam perumusan UU ini adanya peran
legislatif yaitu DPR dan eksekutif sebagai pemerintah yang dilakukan untuk
mengesahkan UU ini. walaupun dalam proses perumusan UU ini terjadi protes yang
keras terutama berasal dari pihak oposisi yaitu partai keadilan sejahtera (PKS)
dan partai demokrat. Banyak sekali sorotan yang menerangkan bahwa UU ini sarat
cacat secara formil maupun non formil, dan banyak pihak yang mengatakan bahwa
kurangnya keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan proses
pembuatan UU ini. Menurut versi pemerintah mengatakan sebenarnya pembahasan UU
omnibus law sudah semenjak awal tahun sebelum adanya pandemi ini. dalam agenda seting
sudah dijadwalkan bahwa akan melakukan pengesahan secara waktu yang telah
ditetapkan. Maka dari itu pemerintah menganggap bahwa keputusan yang diambil
harus sesegera mungkin karena akan secepatnya diterapkan dalam ekosistem
ekonomi dan ketenagakerjaan. Disisi lain banyak sekali kelompok yang menentang
keras terutama para aktivis tenaga kerja, aliansi serikat buruh, akademisi dan
tentunya para mahasiswa. Mereka menganggap bahwa ada beberapa UU yang mana
tidak menguntungkan para pekerja malahan menambah beban para pekerja. Salah
satu kritik terhadap UU cipta kerja adalah dengan adanya penghapusan hak
pekerja untuk mengajukan permohonan PHK jika merasa dirugikan oleh perusahaan.
Dengan adanya pasal yang seperti itu mengakhwatirkan nantinya perusahaan akan semena-mena
dalam meng PHK para pekerja tanpa disadari oleh para pekerja. Dalam menanggapi
kasus ini banyak sekali tantangan terutama bagi para buruh yang terjun langsung
di ketenagakerjaan. Selain itu banyak juga seperti hak cuti yang dipotong
bahkan sistem jam kerja dan penambahan waktu kerja yang semakin lama. Maka
banyak sekali protes dan menentang UU tersebut menurut para aktivis dan
mahasiswa. Oleh karena itu menyulut unjuk rasa diseluruh wilayah Indonesia yang
diinisiasi oleh para sarikat buruh dan para mahasiswa yang menentang UU
tersebut. bahkan unjuk rasa ketika terjadi di Jakarta sampai malam dan merusak
fasilitas umum. Ya ada anggapan bahwa ada kelompok anarkis yang berusaha
merusak aksi unjuk rasa tersebut. bahkan banyak sekali yang menjadi korban atas
represi aparat keamanan yang menyebabkan para demostran yang memberontak.
Walaupun aksi unjuk rasa tersebut dilakukan pada masa pandemi seharusnya dapat
melakukan protokol kesehatan. Mereka menganggap pemerintah sengaja mengesahkan
UU tersebut dikala pandemi agar dapat berkilah bahwa tidak boleh melakukan
kerumunan massal. Walaupun banyak aksi unjuk rasa yang dilakukan ternyata
pemerintah tetap kekeh atas pendiriannya yaitu tetap mengesahkan UU tersebut.
walaupun pada akhirnya pemerintah mengatakan bahwa yang tidak setuju dengan UU
cipta kerja silahkan untuk melakukan judicial
review atau uji materi ke mahkamah
konstitusi. Tetapi apakah akan merubah keadaan dan dialetika yang terjadi?. Mari
kawal bersama.
Komentar
Posting Komentar