Langsung ke konten utama

Menyoal UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja Omnibus Law

 

    Belakangan ini negara kita Indonesia disibukan oleh berbagai agenda dan bencana yang berdampak pada seluruh sektor dan proses pemerintahan negara. Salah satu yang menjadi perhatian sangat besar adalah adanya kebijakan pemerintah dan DPR untuk mengesahkan UU omnibus law. Banyak sekali pihak yang menyorot dengan disahkannya UU tersebut, apakah tidak mempertimbangkan fokus penanganan pandemi covid-19 ini yang tidak kunjung selesai bahkan masyarakat sudah semakin apatis terhadap pandemi ini. UU omnibus Law ini terdiri dari beberapa UU yang salah satunya yang sangat disorot yaitu tentang UU cipta kerja. Menurut versi pemerintah UU Cipta Kerja mempunyai tujuan yaitu membangun ekosistem usaha  Indonesia yang lebih baik mendorong peningkatan investasi dan menciptakan lapangan kerja, penyederhanaan dan peningkatan efektivitas birokrasi, pemangkasan sinkronisasi terhadap regulasi yang katanya berbelit-belit, dan untuk mempermudah pendirian, perizinan, dan pembinaan usaha mikro kecil dan menengah.  Dalam perumusan UU ini adanya peran legislatif yaitu DPR dan eksekutif sebagai pemerintah yang dilakukan untuk mengesahkan UU ini. walaupun dalam proses perumusan UU ini terjadi protes yang keras terutama berasal dari pihak oposisi yaitu partai keadilan sejahtera (PKS) dan partai demokrat. Banyak sekali sorotan yang menerangkan bahwa UU ini sarat cacat secara formil maupun non formil, dan banyak pihak yang mengatakan bahwa kurangnya keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan proses pembuatan UU ini. Menurut versi pemerintah mengatakan sebenarnya pembahasan UU omnibus law sudah semenjak awal tahun sebelum adanya pandemi ini. dalam agenda seting sudah dijadwalkan bahwa akan melakukan pengesahan secara waktu yang telah ditetapkan. Maka dari itu pemerintah menganggap bahwa keputusan yang diambil harus sesegera mungkin karena akan secepatnya diterapkan dalam ekosistem ekonomi dan ketenagakerjaan. Disisi lain banyak sekali kelompok yang menentang keras terutama para aktivis tenaga kerja, aliansi serikat buruh, akademisi dan tentunya para mahasiswa. Mereka menganggap bahwa ada beberapa UU yang mana tidak menguntungkan para pekerja malahan menambah beban para pekerja. Salah satu kritik terhadap UU cipta kerja adalah dengan adanya penghapusan hak pekerja untuk mengajukan permohonan PHK jika merasa dirugikan oleh perusahaan. Dengan adanya pasal yang seperti itu mengakhwatirkan nantinya perusahaan akan semena-mena dalam meng PHK para pekerja tanpa disadari oleh para pekerja. Dalam menanggapi kasus ini banyak sekali tantangan terutama bagi para buruh yang terjun langsung di ketenagakerjaan. Selain itu banyak juga seperti hak cuti yang dipotong bahkan sistem jam kerja dan penambahan waktu kerja yang semakin lama. Maka banyak sekali protes dan menentang UU tersebut menurut para aktivis dan mahasiswa. Oleh karena itu menyulut unjuk rasa diseluruh wilayah Indonesia yang diinisiasi oleh para sarikat buruh dan para mahasiswa yang menentang UU tersebut. bahkan unjuk rasa ketika terjadi di Jakarta sampai malam dan merusak fasilitas umum. Ya ada anggapan bahwa ada kelompok anarkis yang berusaha merusak aksi unjuk rasa tersebut. bahkan banyak sekali yang menjadi korban atas represi aparat keamanan yang menyebabkan para demostran yang memberontak. Walaupun aksi unjuk rasa tersebut dilakukan pada masa pandemi seharusnya dapat melakukan protokol kesehatan. Mereka menganggap pemerintah sengaja mengesahkan UU tersebut dikala pandemi agar dapat berkilah bahwa tidak boleh melakukan kerumunan massal. Walaupun banyak aksi unjuk rasa yang dilakukan ternyata pemerintah tetap kekeh atas pendiriannya yaitu tetap mengesahkan UU tersebut. walaupun pada akhirnya pemerintah mengatakan bahwa yang tidak setuju dengan UU cipta kerja silahkan untuk melakukan judicial review  atau uji materi ke mahkamah konstitusi. Tetapi apakah akan merubah keadaan dan dialetika yang terjadi?. Mari kawal bersama.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

66 Tahun PMII: Sinyal Peringatan dan Refleksi Bersama

66 Tahun PMII: Sinyal Peringatan dan Refleksi Bersama Enam puluh enam tahun bukanlah usia yang pendek bagi sebuah pergerakan. Jika diibaratkan manusia, PMII kini sedang berada di fase kematangan yang seharusnya sudah tuntas dengan urusan identitas. Namun, merayakan Harlah ke-66 dengan tema "Aksi Nyata untuk Indonesia" hari ini terasa seperti sebuah teguran halus sekaligus tantangan besar. Di tengah hiruk-pikuk perayaan, kita perlu duduk sejenak, melepas atribut kebesaran, meluruskan hati dan bertanya dengan jujur, sejauh mana akal fikiran, kaki terpijak, dan   esensi organisasi akan dibawa?. Tantangan terbesar PMII ke depan bukan lagi soal kekurangan kader secara kuantitas, melainkan ancaman apatisme yang sistemik. Kita hidup di era di mana mahasiswa lebih mudah tergerak oleh tren media sosial daripada isu kemiskinan di depan mata. Fanatisme berlebih yang menarasikan ideologisasi yang pragmatis akan melahirkan kader yang premature bagi organisasi. Apatisme ini bukan sekad...

Simbiosis Mutualisme Antara Masyarakat dan Negara Melalui "Jogo Tonggo" dan Peran Dalam Pembangunan Daerah

               Di dalam masyarakat dan negara terdapat sebauh sistem yang mana biasanya ada keterkaitan satu sama lain dan itu saling mempengaruhi. Hal ini terjadi karena adanya sebuah kecenderungan didalam proses bermasyarakat bernegara yaitu saling ketergantungan. Didalam ketergantungan tersebut maka akan terjadi sebuah simbiosis yang terkadang akan berbeda ketika input yang diberikan dan output yang dihasilkan. Tetapi ada kalanya didalam hubungan antara masyarakat sipil dan negara dapat memberikan simbiosis mutualisme yang baik untuk progres kedepan. Kalo kita kaitan melalui pendekatan perspektif bahwa masyarakat sipil dan negara adalah sebuah entitas yang berbeda maka kita dapat lebih mengetahui gejala yang akan ditimbulkan salah satunya yaitu dengan terbukanya ruang demokrasi yang begitu besar. Pasal 4 ayat 1 dan 2, UU No. 22 Tahun 1999 menyatakan bahwa daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota tidak lagi mempunyai hub...

Problem dan Konflik Rasisme di Indonesia (Isu Rasisme Etnis Tionghoa)

  Kerusuhan Mei 1998 merupakan masa kelam bangsa Indonesia dan dunia. Kejadian tersebut merenggut lebih dari seribu jiwa penduduk keturunan Tionghoa di Indonesia dan merusak ribuan rumah dan toko yang dimiliki keturunan Tionghoa di Indonesia, dan lebih dari seratus wanita keturunan Tionghoa diperkosa dalam beberapa hari selama tragedi itu berlangsung. Aksi tersebut tentunya menyita perhatian yang cukup besar terutama dalam kancah perpolitikan yang ada di Indonesia. Hal ini ini merpakan salah satu bentuk respon dari adanya krisis moneter dan finansial yang melanda Indonesia pada saat itu. Kejadian tersebut berubah dengan cepat secara drastis menyasar secara ekonomi maupun sosial budaya masyarakat. Apalagi dengan adanya isu rasisme yang dilakukan oleh pemerintah orde baru secara struktural berpengaruh terhadap pola kegiatan sosial masyarakat yang terjadi. Kerusuhan anti-Tionghoa pada Mei 1998 mengguncang Indonesia. Tragedi tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia a...