Pelayanan
publik yang dilaksanakan di tiap negara mempunyai ciri khas dan keunikan
masing-masing. Hal itu dipengaruhi oleh berbagai kondisi, seperti ideologi
politik, sistem pemerintahan, maupun kondisi ekonomi yang ada di negara
tersebut. Banyak negara yang melakukan sebuah inovasi pelayanan publik dengan
menyesuikan dengan kondisi perkembangan zaman. Apalagi di negara-negara
skandinavia khususnya di finlandia menjadi bahasan yang cukup menarik untuk di
ulik mengenai kesejahteraan dan pelayanan yang dilakukan oleh negara untuk
masyarakat.
Negara
kesejahteraan dapat menghancurkan legitimasinya sendiri dalam prosesnya.
Seiring dengan meningkatnya tingkat pendidikan dan taraf hidup, nilai-nilai
individualis semakin menonjol, di saat yang sama keengganan untuk membiayai
program-program kesejahteraan bagi kelompok-kelompok yang terpinggirkan juga
meningkat. Negara berperan besar terdapat kesejahteraan masyarakat melalu program-program
yang menyasar kalangan masyarakat seperti kalangan bawah maupun menengah ke
atas. Kesejahteraan adakalanya memberikan dampak yang signifikan dalam
perkembangan sebuah negara, melalui layanan-layanan yang diberikan oleh
pemerintah setempat ke masyarakat secara luas.
Menurut
Esping-Anderson (Triwibowo & Bahagijo, 2006; 9), negara kesejahteraan pada
dasarnya mengacu pada peran negara yang aktif dalam mengelola dan
mengorganisasi perekonomian yang di dalamnya mencakup tanggung jawab negara
untuk menjamin ketersediaan pelayanan kesejahteraan dasar dalam tingkat
tertentu bagi warga negaranya. Secara umum suatu negara bisa digolongkan
sebagai negara kesejahteraan jika mempunyai empat pilar utamanya, yaitu: (1) social citizenship; (2) full democracy; (3) modern industrial relation systems; dan (4) rights to education and the expansion of modern mass educations systems.
Keempat pilar ini dimungkinkan dalam negara kesejahteraan karena negara
memperlakukan penerapan kebijakan sosial sebagai penganugerahan hak-hak sosial
(the granting of social rights) kepada warganya. Hak-hak sosial tersebut
mendapat jaminan seperti layaknya hak atas properti, tidak dapat dilanggar
(inviolable), serta diberikan berdasar basis kewargaan (citizenship) dan bukan
atas dasar kinerja atau kelas. Penerapan kebijakan tersebut jelas dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti
kemampuan warga neara dalam memahami konteks sebuah kesejahteraan. Hal ini
dibuktikan dengan perbedaan pandangan antara kaum kalanagan generasi milenial
kalangan muda maupun kalangan generasi tua yang mendapatkan kesejahteraan sama
tetapi mempunyayi sudut pandang yang berbeda terhadap sebuah program kebijakan.
Seperti pemberian kebijakan dalam tata letak kota maupun sebuah pelayanan dasar
yang dibutuhkan oleh masyarakat. Masyarakat muda maupun golongan tua pasti
mempunyai cara pandang yang berbeda, seperti berfikir kalangan muda adalah
bagaimana memperoleh kemudahan pelayanan dengan sikap individualis yang cukup
kuat, sehingga seakan apatis terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah. Berbanding terbalik dengan kalangan generasi tua yang mempunyai
sifat kritis terhadap kebijakan pemerintah karena, generasi tua kana lebih
paham konteks yang lebih penting dan apa yang sedang dibutuhkan pada saat ini.
Dalam rangka ini boleh dikatakan bahwa negara mempunyai tugas: (a) mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayakan; dan (b) mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongangolongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantaraan pemerintah beserta segala alat perlengkapannya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang paling kuat dan teratur, maka dari itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menempatkan diri dalam rangka ini. Keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan pelayanan juga menjadi acuan dasar dalam rangka demokratisasi yang terjadi pada negara tersebut. Masyarakat hadir sebagai pemberi saran dan usul masukan ke pemerintah dalam rangka pembuatan model kebijakan apa yang sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan oleh masyarakat. Terdapat Empat prinsip umum dari Negara Kesejahteraan (Welfare State), yakni: (1) Prinsip Hak-Hak Sosial dalam Negara Demokrasi; (2) Prinsip Welfare Rights; (3) Prinsip Kesetaraan Kesempatan Bagi Warga Negara; dan (4) Prinsip Keseimbangan Otoritas Publik dan Ekonomi, dan Efisiensi Ekonomi. Ke-Empat prinsip umum dari Negara Kesejahteraan (Welfare State) memiliki relevansi dan sinergi dengan tujuan dari pembangunan negara Republik Indonesia. Pembangunan seumber daya manusia harus berkesinambungan dengan adanya pelayanan publik yang diilakukan oleh berbagai negara terkhusus yang dilakukan oleh negara Finlandia, budaya negara-negara skandinavia telah bertransformasi pada era yang maju dengan orientasi-orientasi kesejahteraan masyarakat.
Referensi
Wilensky. The Welfare State and Equality. Berkeley: University of California Press, 1975.
Esping-Andersen. The Three Worlds of Welfare Capitalism. Princeton : Princeton University Press, 1990.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik (edisi reevisi). Jakarta: Gramedia, 2008.
Henry T, Simarmata. Negara Kesejahteraan dan Globalisasi: Pengembangan Kebijakan dan Perbandingan Pengalaman. Jakarta: PSIK Universitas Paramadina, 2008.
Komentar
Posting Komentar