Langsung ke konten utama

Individualisme dan Negara Kesejahteraan


Pelayanan publik yang dilaksanakan di tiap negara mempunyai ciri khas dan keunikan masing-masing. Hal itu dipengaruhi oleh berbagai kondisi, seperti ideologi politik, sistem pemerintahan, maupun kondisi ekonomi yang ada di negara tersebut. Banyak negara yang melakukan sebuah inovasi pelayanan publik dengan menyesuikan dengan kondisi perkembangan zaman. Apalagi di negara-negara skandinavia khususnya di finlandia menjadi bahasan yang cukup menarik untuk di ulik mengenai kesejahteraan dan pelayanan yang dilakukan oleh negara untuk masyarakat.

Negara kesejahteraan dapat menghancurkan legitimasinya sendiri dalam prosesnya. Seiring dengan meningkatnya tingkat pendidikan dan taraf hidup, nilai-nilai individualis semakin menonjol, di saat yang sama keengganan untuk membiayai program-program kesejahteraan bagi kelompok-kelompok yang terpinggirkan juga meningkat. Negara berperan besar terdapat kesejahteraan masyarakat melalu program-program yang menyasar kalangan masyarakat seperti kalangan bawah maupun menengah ke atas. Kesejahteraan adakalanya memberikan dampak yang signifikan dalam perkembangan sebuah negara, melalui layanan-layanan yang diberikan oleh pemerintah setempat ke masyarakat secara luas.

Menurut Esping-Anderson (Triwibowo & Bahagijo, 2006; 9), negara kesejahteraan pada dasarnya mengacu pada peran negara yang aktif dalam mengelola dan mengorganisasi perekonomian yang di dalamnya mencakup tanggung jawab negara untuk menjamin ketersediaan pelayanan kesejahteraan dasar dalam tingkat tertentu bagi warga negaranya. Secara umum suatu negara bisa digolongkan sebagai negara kesejahteraan jika mempunyai empat pilar utamanya, yaitu: (1) social citizenship; (2) full democracy; (3) modern industrial relation systems; dan (4) rights to education and the expansion of modern mass educations systems. Keempat pilar ini dimungkinkan dalam negara kesejahteraan karena negara memperlakukan penerapan kebijakan sosial sebagai penganugerahan hak-hak sosial (the granting of social rights) kepada warganya. Hak-hak sosial tersebut mendapat jaminan seperti layaknya hak atas properti, tidak dapat dilanggar (inviolable), serta diberikan berdasar basis kewargaan (citizenship) dan bukan atas dasar kinerja atau kelas. Penerapan kebijakan tersebut jelas dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti kemampuan warga neara dalam memahami konteks sebuah kesejahteraan. Hal ini dibuktikan dengan perbedaan pandangan antara kaum kalanagan generasi milenial kalangan muda maupun kalangan generasi tua yang mendapatkan kesejahteraan sama tetapi mempunyayi sudut pandang yang berbeda terhadap sebuah program kebijakan. Seperti pemberian kebijakan dalam tata letak kota maupun sebuah pelayanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat. Masyarakat muda maupun golongan tua pasti mempunyai cara pandang yang berbeda, seperti berfikir kalangan muda adalah bagaimana memperoleh kemudahan pelayanan dengan sikap individualis yang cukup kuat, sehingga seakan apatis terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Berbanding terbalik dengan kalangan generasi tua yang mempunyai sifat kritis terhadap kebijakan pemerintah karena, generasi tua kana lebih paham konteks yang lebih penting dan apa yang sedang dibutuhkan pada saat ini.

Dalam rangka ini boleh dikatakan bahwa negara mempunyai tugas: (a) mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayakan; dan (b) mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongangolongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantaraan pemerintah beserta segala alat perlengkapannya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang paling kuat dan teratur, maka dari itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menempatkan diri dalam rangka ini. Keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan pelayanan juga menjadi acuan dasar dalam rangka demokratisasi yang terjadi pada negara tersebut. Masyarakat hadir sebagai pemberi saran dan usul masukan ke pemerintah dalam rangka pembuatan model kebijakan apa yang  sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan oleh masyarakat. Terdapat Empat prinsip umum dari Negara Kesejahteraan (Welfare State), yakni: (1) Prinsip Hak-Hak Sosial dalam Negara Demokrasi; (2) Prinsip Welfare Rights; (3) Prinsip Kesetaraan Kesempatan Bagi Warga Negara; dan (4) Prinsip Keseimbangan Otoritas Publik dan Ekonomi, dan Efisiensi Ekonomi. Ke-Empat prinsip umum dari Negara Kesejahteraan (Welfare State) memiliki relevansi dan sinergi dengan tujuan dari pembangunan negara Republik Indonesia. Pembangunan seumber daya  manusia harus berkesinambungan dengan adanya pelayanan publik yang diilakukan oleh berbagai negara terkhusus yang dilakukan oleh negara Finlandia, budaya negara-negara skandinavia telah bertransformasi pada era yang maju dengan orientasi-orientasi kesejahteraan masyarakat.


Referensi

Wilensky. The Welfare State and Equality. Berkeley: University of California Press, 1975.

Esping-Andersen. The Three Worlds of Welfare Capitalism. Princeton : Princeton University Press, 1990.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik (edisi reevisi). Jakarta: Gramedia, 2008.

Henry T, Simarmata. Negara Kesejahteraan dan Globalisasi: Pengembangan Kebijakan dan Perbandingan Pengalaman. Jakarta: PSIK Universitas Paramadina, 2008.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

66 Tahun PMII: Sinyal Peringatan dan Refleksi Bersama

66 Tahun PMII: Sinyal Peringatan dan Refleksi Bersama Enam puluh enam tahun bukanlah usia yang pendek bagi sebuah pergerakan. Jika diibaratkan manusia, PMII kini sedang berada di fase kematangan yang seharusnya sudah tuntas dengan urusan identitas. Namun, merayakan Harlah ke-66 dengan tema "Aksi Nyata untuk Indonesia" hari ini terasa seperti sebuah teguran halus sekaligus tantangan besar. Di tengah hiruk-pikuk perayaan, kita perlu duduk sejenak, melepas atribut kebesaran, meluruskan hati dan bertanya dengan jujur, sejauh mana akal fikiran, kaki terpijak, dan   esensi organisasi akan dibawa?. Tantangan terbesar PMII ke depan bukan lagi soal kekurangan kader secara kuantitas, melainkan ancaman apatisme yang sistemik. Kita hidup di era di mana mahasiswa lebih mudah tergerak oleh tren media sosial daripada isu kemiskinan di depan mata. Fanatisme berlebih yang menarasikan ideologisasi yang pragmatis akan melahirkan kader yang premature bagi organisasi. Apatisme ini bukan sekad...

Simbiosis Mutualisme Antara Masyarakat dan Negara Melalui "Jogo Tonggo" dan Peran Dalam Pembangunan Daerah

               Di dalam masyarakat dan negara terdapat sebauh sistem yang mana biasanya ada keterkaitan satu sama lain dan itu saling mempengaruhi. Hal ini terjadi karena adanya sebuah kecenderungan didalam proses bermasyarakat bernegara yaitu saling ketergantungan. Didalam ketergantungan tersebut maka akan terjadi sebuah simbiosis yang terkadang akan berbeda ketika input yang diberikan dan output yang dihasilkan. Tetapi ada kalanya didalam hubungan antara masyarakat sipil dan negara dapat memberikan simbiosis mutualisme yang baik untuk progres kedepan. Kalo kita kaitan melalui pendekatan perspektif bahwa masyarakat sipil dan negara adalah sebuah entitas yang berbeda maka kita dapat lebih mengetahui gejala yang akan ditimbulkan salah satunya yaitu dengan terbukanya ruang demokrasi yang begitu besar. Pasal 4 ayat 1 dan 2, UU No. 22 Tahun 1999 menyatakan bahwa daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota tidak lagi mempunyai hub...

Problem dan Konflik Rasisme di Indonesia (Isu Rasisme Etnis Tionghoa)

  Kerusuhan Mei 1998 merupakan masa kelam bangsa Indonesia dan dunia. Kejadian tersebut merenggut lebih dari seribu jiwa penduduk keturunan Tionghoa di Indonesia dan merusak ribuan rumah dan toko yang dimiliki keturunan Tionghoa di Indonesia, dan lebih dari seratus wanita keturunan Tionghoa diperkosa dalam beberapa hari selama tragedi itu berlangsung. Aksi tersebut tentunya menyita perhatian yang cukup besar terutama dalam kancah perpolitikan yang ada di Indonesia. Hal ini ini merpakan salah satu bentuk respon dari adanya krisis moneter dan finansial yang melanda Indonesia pada saat itu. Kejadian tersebut berubah dengan cepat secara drastis menyasar secara ekonomi maupun sosial budaya masyarakat. Apalagi dengan adanya isu rasisme yang dilakukan oleh pemerintah orde baru secara struktural berpengaruh terhadap pola kegiatan sosial masyarakat yang terjadi. Kerusuhan anti-Tionghoa pada Mei 1998 mengguncang Indonesia. Tragedi tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia a...